FORUM ANAK PELALAWAN dibentuk pada tanggal 23 Desember 2011, di Grand Hotel Pangkalan Kerinci yang diresmikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Yaitu Bapak T.Roben Sismet, SH. sebelum pembentukan dimulai, pada pagi harinya telah dilakukan pelatihan Se Kabupaten Pelalawan kepada masing masing perwakilan dari Kecamatan. mereka mendapatkan banyak sekali bimbingan dari pemateri Kabid Perlindungan Anak ( PA) Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB H. Rosmawati. dalam pembentukan ini , Forum Anak Riau juga ikut berpartisipasi.
Setelah melakukan penyaringan terpilihlah 4 kandidat. masing-masing kandidat membacakan visi dan misi mereka dengan semangat. Alhasil dari hasil Voting terpilihlah Adelina Kusumawati sebagai Ketua.
dan berikut adalah hasil rapat tim formatur Nama Nama Pengurus FORUM ANAK PELALAWAN :
Ketua : Adelina Kusumawati
Wakil Ketua I : Fitriana
Wakil Ketua II : Firdaus Alhasbi
Sekretaris : Dinda Yulia Hafiza
Bendahara : Rizki Anugrah
Divisi K.I.E - A
Koordinator : M.Fadly
Anggota : Nurdahlia
Mardalena
Ardilla Safitri
Divisi Humas : Ruli Yuzar
Koordinator : Elly Rahmayani
Anggota : Zakaria Junarto
Arif Ramadona
Tio Rizky
Divisi IPTEK
Koordinator : Rou Daniel. S
Anggota : Muhammad Zaki Fadli
Riza Aldina Putri
Divisi Kerohanian
Koordinator : Tri Wahyudi
Anggota : Serly Agustina Tambunan
Melani Gipsutarnik
Divisi Seni dan Bakat
Koordinator : Arvita Julia Adi Aritami
Anggota : T.M .Mirza
Rahadian Setiara Abdi
Divisi Olahraga : Ikhsan Dwi Putra
Koordinator : Said Fitri Hakim
Anggota : Edwin Joeifans
<!--more-->.
<!--more-->.




kami berdomisili disebuah desa di jawa tengah. melihat perkembangan desa kami yang semakin tak terarah walaupun pembangunan semakin nyata, kami sangat perihatin akan kondisi desaku. kami merasa sangat kesulitan menyalurkan pendapat utk bisa didengar. dalam hitungan hari kedepan kami ingin mendirikan sebuah forum yang bertujuan memantau dan memonitor kegiatan,kebijakan di desa agar bisa memberi warna yang positif dan terlebih lagi agar bisa memberi masukan kepada penyelenggara desa supaya tidak terjebak kedalam penyelewengan. pertanyaan kami, bagaimana mekanisme pendirian forum dan syarat-syaratnya serta apa saja yang harus kami tempuh demi terbentuknya forum yang bermanfaat? terima kasih.
BalasHapus